SEKILAS BANK INDONESIA
Sejarah Bank Indonesia dimulai dari pendirian De Javasche Bank N.V. oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1828. De Javasche Bank berfungsi sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Setelah Indonesia merdeka, dilakukan proses nasionalisasi terhadap De Javasche Bank. Pada 15 Desember 1951, diumumkan Undang-Undang tentang nasionalisasi De Javasche Bank. Selanjutnya, pada 29 Mei 1953, Presiden mengesahkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia dan sejak 1 Juli 1953, bangsa Indonesia memiliki sebuah bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan tugas Bank Indonesia yakni menjaga stabilitas Rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit dan bank, serta melakukan pengawasan pada urusan kredit.
Tahun 1968 dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Bank Indonesia. Melalui Undang Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, diatur mengenai kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Dalam Undang-Undang tersebut, selain melaksanakan tiga tugas pokok, Bank Indonesia bertugas membantu pemerintah sebagai agen pembangunan dengan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Indonesia juga memiliki fungsi yang lain yakni sebagai pemegang kas pemerintah, menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah, dan berkewajiban membantu pemerintah dalam menempatkan surat-surat utang negara.
Tahun 1999 merupakan babak baru dalam sejarah Bank Indonesia. Undang-Undang Bank Indonesia kembali diamandemen dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di luar pemerintah. Selain itu, ditetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kedudukan Bank Indonesia kembali diperkuat melalui amandemen Undang Undang Bank Indonesia. Pada 2004, diterbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang yang baru tersebut, dipertegas kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen serta dilakukan penyempurnaan atas pengaturan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penataan fungsi pengawasan terhadap Bank Indonesia.
Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013, Bank Indonesia mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan kegiatan jasa keuangan di seKtor perbankan ke OJK. Dengan pengalihan tugas tersebut, Bank Indonesia melaksanakan tugas pengawasan dan pengaturan makroprudensial, sementara OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pengaturan mikroprudensial.
Tahun 2014 merupakan tahun awal bagi Bank Indonesia menjalankan peran baru sebagai otoritas makroprudensial. Dengan peran tersebut, Bank Indonesia memperkuat stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran. Kebijakan Makroprudensial oleh Bank Indonesia untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik dan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang bagi sektor perekonomian. Kebijakan makroprudensial juga untuk meningkatkan akses dan efisiensi sistem keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung stabilitas moneter dan stabilitas sistem pembayaran.
PROFIL BANK INDONESIA
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan hokum pelaksana undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Bank Indonesia bertekad menjadi bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian negeri. Berbagai upaya yang ditempuh Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar Rupiah.
Keberadaan bank sentral merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya mengenai susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Bank Indonesia menyadari pentingnya peranannya dalam menjaga stabilisasi perekonomian dalam negeri. Karena itu, Bank Indonesia mencanangkan sebuah program transformasi untuk mencapai visi Bank Indonesia menjadi bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional pada tahun 2024. Sementara dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas lembaga.
Pasca beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia mendapatkan mandate tambahan berupa tugas kebijakan, pengaturan, dan pengawasan makroprudensial. Mandat di bidang makroprudensial ini diamanatkan dalam Undang-Undang tentang OJK dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014. Mandat tersebut guna mendukung terwujudnya stabilitas sistem keuangan Indonesia, selain tugas di bidang moneter dan sistem pembayaran, sebagai tambahan tugas yang diamanatkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Bank Indonesia masih dapat memeriksa individu bank secara langsung untuk
bank yang masuk kategori systemically important bank atau bank lainnya sesuai kewenangan Bank Indonesia, berkoordinasi dengan OJK.
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang sesuai Undang-Undang tentang Bank Indonesia, terdiri atas Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan 4 (empat) hingga 7 (tujuh) Deputi Gubernur. Anggota Dewan Gubernur menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu periode berikutnya.
Untuk membantu DPR-RI melakukan pengawasan di bidang tertentu serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas, Undang-Undang Bank Indonesia mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Keanggotaan BSBI terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat anggota yang dipilih oleh DPR-RI dan diangkat oleh Presiden.
Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BSBI mencakup telaahan atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia, anggaran operasional, dan investasi. Cakupan lainnya adalah prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank Indonesia. Hasil telaahan dilaporkan kepada DPR-RI secara triwulanan atau setiap saat apabila diminta oleh DPR-RI.
Bank Indonesia mencanangkan program transformasi melalui Arsitektur Fungsi Strategis BI (AFSBI) 2024 dengan lima tema, yaitu: Policy Excellence, Outstanding Execution, Institutional Leadership, Motivated Organization, dan State-of-the-Art of Technology. Implementasi program transformasi merupakan komitmen seluruh jajaran Bank Indonesia untuk menyiapkan diri menghadapi tantangan pelaksanaan tugas.
Bank Indonesia berkantor pusat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta. Satuan kerja di Bank Indonesia per 31 Desember 2015 terdiri dari 30 (tiga puluh) satuan kerja di Kantor Pusat, dan 49 (empat puluh sembilan) Kantor Perwakilan Bank Indonesia, yang terdiri atas 33 (tiga puluh tiga) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi, dan 12 (dua belas) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota/Kabupaten, serta 4 (empat) Kantor Perwakilan Bank Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia. Jumlah pegawai Bank Indonesia per 31 Desember 2015 sebanyak 6.060 pegawai, termasuk diantaranya 1.079 pegawai yang ditugaskan pada OJK.
Dasar Hukum Pendirian
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, diatur mengenai kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Kepemilikan
• Negara Republik Indonesia 100%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
Nasional & Internasional
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id